Kejadian Flu Burung telah menimbulkan keprihatinan berbagai pihak dan usaha dalam rangka menghadapi pandemik telah dipersiapkan. Pemerintah wajib mengetahui, mempersiapkan dan mengkolaborasi segala usaha untuk merespon dan memperlambat serangan penyakit ini dan juga berusaha untuk meminimise dan menanggulangi segala akibat yang ada bila terjadi pandemic Flu Burung. Akan tetapi hal ini tentu saja bukan semata tanggung jawab sektor kesehatan, tetapi tanggung jawab multisektoral baik pemerintah maupun swasta.
Terbentuknya District Surveillance Officer (DSO) merupakan salah satu wujud usaha peningkatan kapasitas petugas dalam menanggulangi Flu Burung di sektor kesehatan. Upaya ini sejalan dengan program pemerintah di sektor peternakan dengan pembentukan PDS/R. DSO yang terbentuk pada pertengahan tahun 2007 di Provinsi Bali ini, setelah1 (satu) tahun keberadaan nya, telah melakukan beberapa kegiatan antara lain: koordinasi tingkat provinsi/kabupaten maupun di tingkat kecamatan; penyelidikan/verifikasi kasus kematian unggas dan kasus pada manusia; supervisi/bimbingan tekhnis; penyampaian informasi kepada masyarakat dalam bentuk iklan layanan masyarakat etc. Namun demikian, kinerja DSO di lapangan masih harus terus ditingkatkan untuk menunjukkan hasil yang signifikan dalam pencegahan dan penanggulangan Flu Burung.
Maka sebagai salah satu upaya ke arah tersebut, dirasakan perlu untuk secara kontinyu melaksanakan evaluasi/review kegiatan dan penyegaran/refreshing bagi DSO maupun tim penanggulangan Flu Burung.
Review dilaksanakan pada Tanggal 4 – 7 November 2008 di Hongkong Garden Restourant; Jl. By Pass Ngurah Rai, Denpasar-Bali dengan Peserta terdiri dari Manager DSO, District Surveillance Officer (DSO) Kabupaten/Kota se Bali; Petugas Surveilans dan Tim Gerak Cepat Provinsi.
Sedangkan narasumber dari review tersebut berasal dari : Subdit Surveilans,Ditjen PP & PL Depkes RI : DR. Hari Santoso, M.Epid, WHO Indonesia : dr. Marlinggom Silitonga, RS Sanglah Denpasar : dr. I G B. Ken Wirasandhi, MARS, Lab.Regional FB FK Unud : dr. Ni Nyoman Sri Budayanti, Dinas Kesehatan Provinsi Bali : dr. I Ketut Subrata, Dinas Peternakan Provinsi Bali : drh. Dewa Made Mudita.
Dari kegiatan tersebut diatas, dapat diangkat beberapa point kesepakatan antara lain :
- Bahwa peningkatan kegiatan surveilans baik tingkat provinsi dan kabupaten membutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang memadai baik dalam sisi quantity dan quality. Hal ini dapat dicapai dengan pemenuhan jumlah SDM surveilans dan peningkatan kemampuan petugas surveilans dalam bentuk pelatihan, review dan penyegaran.
- Bahwa District Surveillance Officer (DCO) yang menjadi bagian dari surveilans mempunyai tugas dan fungsi sebagai tenaga surveilans yang ruang lingkup kedepannya diharapkan tidak hanya terbatas dalam penamganan Flu Burung, akan tetapi menyangkut persoalan penyakit berpotensial wabah lainnya.
- Penganggaran kegiatan surveilans khususnya DSO agar diusulkan melalui anggaran daerah yang dapat diintegrasikan dan diselaraskan dengan kegiatan surveilans penyakit potensial wabah lainnya.